Monday, May 23, 2016

sejarah recording musik

PART 4


Masa Keemasan Industri Rekaman di Indonesia
Ketika industri musik sedang menikmati masa keemasannya tahun 1997, tidak satu orang pun menyadari kehadiran seorang pelaku industri musik yang baru. Setelah dia berhasil menjual kaset So7 dari grup asal Yogyakarta Sheila On 7 sebanyak 1,2 juta kaset, baru anak muda berusia 35 tahun ini menjadi perhatian. Dia adalah Sutanto Hartono, Managing Director SONY MUSIC INDONESIA.
Apa yang ditangani Sutanto semula adalah lagu-lagu barat. Namun, dia merasa akan lebih menyenangkan bila bisa mengorbitkan penyanyi atau grup musik Indonesia sendiri. Maka, direkrut grup asal Bandung /rif dan kaset perdananya laris 100.000 buah.
“Sekarang kami memiliki 20 grup dan penyanyi Indonesia. Sony Music untuk pop, Sony Wonder lagu anak-anak, dan Sony Dangdut,” tukas Sutanto tentang perkembangan perusahaan rekaman yang dipimpinnya.
Jika kaset penyanyi lain shipout hanya sekitar puluhan ribu kaset, album Sheila on 7 terbaru 09 Des mencapai 600.000 kaset, yang hingga akhir Oktober 2002, sudah mencapai penjualan 1,2 juta buah.
“Semua itu bisa terjadi karena kami mengondisikannya lebih dulu melalui radio, televisi dan media cetak sebelum mengedarkan kasetnya. Supaya jangan tersesat dalam jalur distribusi, kami bereksplorasi dan membuka jalannya dulu,” ungkap Sutanto.
“Meski kondisi industri musik kita sedang menurun seperti sekarang, saya tetap akan berproduksi. Mungkin tiga atau enam bulan satu album. Sony Music memang sedang berjaya, kami yang kecil ini ingin survive juga,” ujar Rocky Dharmawan dari AVANTE MUSIC yang pernah sukses dengan album grup Amartya 8 yang terdiri dari bintang-bintang sinteron.
“Musik jazz memang pasarnya kecil, tetapi tetap diperlukan. Sepanjang tidak merugi terlalu banyak saya tetap akan bekerja,” kata Sandy dari Sangaji Records. \
Pada mulanya, Sandi hanya menangani musik klasik dan jazz. Tetapi, sekarang genre-nya beraneka ragam dan cepat berubah, sehingga memerlukan kewaspadaan, sigap, dan beradaptasi dengan unsur musikalitas yang baru. Kalau tidak akan semakin sulit memberdayakan industri budaya yang bisa diibaratkan sebagai labirin (bangunan berlorong dan gang-gang ruwet) yang sekarang semakin menyesakkan.
Hak-cipta dilanggar di mana-mana. Kepastian hukum nyaris nihil dalam bidang usahanya. Label internasional mulai beroperasi penuh setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994. Hadirnya lebal asing membuat omzet label domestik menurun sedikitnya 60 persen. Ratusan label lokal mati atau mati suri.
Sejak 2000-an muncul CD/VCD/DVD (juga MP3) sebagai pengganti kaset. Bisa dipastikan bahwa era kaset akan segera berakhir dalam waktu dekat. Seiring dengan itu penggandaan haram alias pembajakan musik rekaman merajalela. Juga lahir bisnis rekaman via internet atau telepon seluler.

No comments:

Post a Comment